Home

 

 

Badan Penjaminan Mutu Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta disingkat (BPM UPNVJ) dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Badan Penyelenggara UPN “Veteran” Nomor: Skep/106/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Badan Penjaminan Mutu Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”.


Tujuan Badan Penjaminan Mutu sesuai Surat Keputusan pembentukannya adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di UPN “Veteran” Jakarta, untuk mewujudkan visi dan misi, sesuai kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder).

Dibentuknya BPM UPNVJ diawali dengan ditetapkannya untuk pertama kali Ketua BPM UPNVJ melalui Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS) Nomor : SKEP/20/VI/2006/YKPBS tanggal 30 Juni 2006.


BPM UPNVJ mengawali kegiatannya dengan pengisian personil melalui rekrutmen, perancangan Sistem Penjaminan Mutu UPNVJ melalui Penyusunan perangkat lunak penjaminan mutu, Pembentukan gugus melalui Surat Keputusan Rektor nomor : Skep/244/XI/2007 tanggal 8 Nopember 2007 tentang gugus pelaksana penjaminan mutu Fakultas Ilmu Komputer, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPNVJ, Penyelenggaraan Lokakarya sistem penjaminan mutu sesuai surat Keputusan Rektor nomor : Sprint/247/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007 tentang lokakarya sistem penjaminan mutu, pembentukan Auditor Mutu Akademik Internal melalui Lokakarya Audit Mutu Akademik Internal sesuai Surat Perintah Rektor Nomor: Sprin/067/II/2008 Tanggal 21 Pebruari 2008 Tentang Lokakarya Audit Mutu Akademik Internal.


Kelompok Auditor tersebut telah dilibatkan dalam kegiatan audit mutu akademik internal berdasarkan :


1) Surat perintah Rektor nomor : Sprint/144/IV/2008 tanggal16-17 April 2008 tentang Audit Mutu Akademik Internal/ Audit

Kesesuaian Program Studi S1 Keperawatan.


2) Surat Perintah Rektor nomor : Sprint/219/V/2008 tanggal 4 Juni 2008 tentang Audit Mutu Akademik Internal/ Audit Kesesuaian

Program Studi S1 Sistem Informasi.


3) Surat Perintah Rektor nomor : Sprint/231/VI/2008 tanggal 18 Juni 2008 tentang Audit Mutu Akademik Internal/ Audit

Kesesuaian Program Studi S1 Ilmu Hukum.


4) Surat Perintah Rektor nomor : Sprint/243/VI/2008 tanggal 25-26 Juni 2008 tentang Audit Mutu Akademik Internal/ Audit

Kesesuaian Program Studi S1 Akuntansi.



Last Updated (Saturday, 26 March 2011 04:15)